Hidup Mewah
Di Balik Jeruji
Dulu penjara identik
sebagai tempat ‘penebusan dosa’ dunia. Bahkan dalam salah satu lagu berjudul
‘Hidup di Bui’ milik D' Lloyd dikatakan,
“Hidup di bui bagaikan burung. Bangun pagi makan nasi jagung. Tidur di ubin
pikiran bingung.” Lalu bagaimana Sekarang?
Jejak pemberantasan korupsi memang menjadi ironi di
negeri ini. Se deret wanita menjadi ‘pesakitan’ karena diduga melakukan menyuap
sampai ‘menggarong’ uang negara. Saat ini, makin banyak ‘sosialita’ yang masuk
bui, membuat kehidupan di penjara, pengadilan termasuk gedung Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) jauh dari kata angker. Suasananya seperti mendekati
suasana catwalk. Tak hanya itu mereka juga tak mau lepas dari barang mewah.
Sebut saja terhukum
kasus suap Bupati Buol terkait Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit, Direktur Utama
PT Hardaya Inti Plantations, Siti Hartati Murdaya. Dia sempat marah-marah di
pengadilan dengan mengatakan makanan penjara bak ‘racun’. Hal serupa juga
pernah diungkapkan terhukum lainnya seperti, Angelina Sondakh, Artalita Suryani
alias Ayin, Nunun Nurbaeti, Miranda Swaray Gultom, Wa Ode Nurhayati, Malinda
Dee, dan Mindo Rosalina Manulang.
Lantas bagaimana
gaya hidup (life style) para terhukum kasus korupsi dan pelaku suap itu. Angelina
Sondakh alias Angie, terdakwa kasus di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta
Kementerian Pendidikan Nasional selalu tampil bagai di atas ‘catwalk’ menuju
ruang sidang. Kehidupan di penjara mantan pejabat Partai Demokrat dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu jauh dari gambaran ‘penembusan dosa’.
Koruptor lainnya
seperti Nunun Nurbaeti dan Miranda Swaray Gultom (keduanya terpidana suap cek
pelawat) juga mengumbar kemewahan. Nunun, istri mantan Wakil Kepala Kepolisian
Republik Indonesia (Wakapolri), Adang Daradjatun, saat ditangkap KPK pada 10
Desember 2011, mengenakan kerudung merek
Louis Vuitton dan menjinjing tas Hermes. Harga kerudung Louis Vuitton di atas
399 dollar atau Rp 3,8 juta. Sedangkan tas jinjing Hermes model Birkin
dibanderol di atas 11.000 dollar atau Rp 105 juta. Selain itu, Nunun juga
memiliki koleksi tas Hermes model Kelly, yang harganya bisa mencapai lebih dari
22.000 dollar atau Rp 211,2 juta.
Sedangkan, mantan
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang terjerat kasus suap cek pelawat
terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 juga tak
kalah dari sahabatnya, Nunun. Miranda yang gemar memakai berbagai aksesoris merek
terkenal memiliki koleksi produk Sergio Rossi. Pada 27 Januari 2012, Miranda
pernah menjijing tas warna marun produksi perancang terkemuka Italia itu. Harga
tas jinjing Sergio Rossi paling murah 400
dollar atau Rp 13,4 juta. Sedangkan harga sepatu hak tinggi Sergio Rossi
dijual dengan harga paling murah 690 dollar atau Rp 6,6 juta.
Cerdas Tapi Koruptor
Sebagai contoh, di
Tiongkok, pada 1980, hakim telah berani memutuskan hukuman mati bagi koruptor
pertama wanita bernama Wang Shouxin. Kejahatannya adalah penggelapan dan
korupsi. Tiongkok memang negara komunis, tapi hukum dijalankan dengan
sebenarnya. Korupsi termasuk masalah berat di Tiongkok, sama beratnya dengan
kriminal. Orang di Tiongkok berpikir dua kali untuk melakukan korupsi, karena
hukum tidak memandang jenis kelamin meski pelaku kejahatan pria atau wanita
sama saja di mata hukum, salah adalah salah, tidak ada salah dibenarkan dan
mencari alasan untuk terlihat benar.
Tindak kejahatan
tersebut banyak melibatkan kaum wanita terpandang yang sering disebut sebagai
wanita cantik dan cerdas. Beberapa wanita terpandang itu seharusnya bisa
memberi teladan kepada orang lain justru melakukan korupsi, karena politik dan
gaya hidup.
Menurut psikolog
Tika Bisono, tindakan korupsi (termasuk tingkah polah pasca menjadi tersangka) bukan
karena pelaku pria atau wanita (jenis kelamin) tapi lebih karena ada peluang. “Siapa
pun mempunyai ‘bakat’ korupsi asalkan menemukan momentum (niat dan kesempatan)
yang tepat, dan kebetulan saat ini kebanyakan pelakunya adalah perempuan cerdas
yang masuk dalam kelompok sosialita,” katanya.
Sebagian wanita
cerdas yang tersangkut kasus korupsi, menurut Tika,
biasanya terjebak
dalam kondisi lingkungan politik sebagai aktor korupsi oleh sistem yang
menyimpang. “Wanita di dalam birokrasi dipaksa masuk dalam mata rantai korupsi
yang mengakar, karena birokrasi di Indonesia sampai kini tempat menjadi mesin
kepentingan kekuasaan,” jelas Tika.
Sejumlah wanita yang
terlibat dalam berbagai skandal korupsi tidak tepat lagi jika dibahas dengan menggunakan
sudut pandang laki-laki-perempuan. Lebih tepat jika persoalan ini diuraikan
dengan pandangan sosiologis yang membahas tentang kekuasaan dan perilaku
menyimpang. “Korupsi, sebagai perilaku menyimpang, jelas sekali bertautan
dengan persoalan kekuasaan,” ungkap Tika.
Bisa disimpulkan,
bahwa seseorang yang mempunyai kekuasaan baik secara politis maupun bisnis,
memiliki kesempatan yang lebih banyak berbuat korup dibandingkan lelaki atau
perempuan yang tidak berposisi sebagai penentu dalam wilayah kekuasaan
Mengenai tampil
mewah di persidangan dan berbagai permintaan, tidak lepas dari gaya hidup yang
sudah mereka lakukan sebelum menjadi terdakwa. “Sebenarnya, jika pengadilan,
KPK, atau Petugas penjara menyatakan tidak boleh, masalahnya akan selesai,” jelas
Tika. O ato (dari berbagai sumber)
Penjara Mewah Ayin
Penjara mewah koruptor Artalitas Suryani yang sering
dipanggil Ayin memang menggegerkan. Bagaimana tidak, kondisinya seperti kamar
hotel berbintang. Ada fasilitas AC, kulkas, televisi flat layar datar,
springbed, laptop untuk browsing Internet, karaoke, dan blackberry.
Hebatnya lagi, ada juga peralatan
fitnes, kamar mandi pribadi yang didalamnya terdapat WC duduk.
Ayin juga mempunyai
asisten pribadi yang katanya untuk merawat anak adopsinya yang masih kecil. Plus seorang dokter
kecantikan untuk perawatan wajah. Dia menempati ruangan berukuran 8×8 di lantai
3, dan tinggal sendiri. Di lantai dua
tinggal terpidana seumur hidup kasus Narkotika Alin . Rakyat biasa yang
bebas diluarpun tidak banyak yang tidak
memiliki fasilitas seperti itu.
Kondisi ini sangat
berbeda dengan tahanan lainnya. Satu kamar ukuran 8×8 dihuni 12 orang
narapidana. Tentu saja mereka tidur berdesak-desakan, dengan panas yang membuat
gerah. Barang-barang para napi yang berserakan dengan pakaian digantung
dimana-mana. Untuk urusan kamar mandi tentu saja mereka harus antri. Ditambah
kondisi toilet yang memprihatinkan.
Kondisi ini jelas
menunjukkan diskriminasi parah yang dibangun oleh sistem kapitalisme. Di mana
kekuatan modal menentukan segalanya termasuk fasilitas penjara. Kita tahu dalam
sistem kapitalisme uang menjadi panglima yang menjadi alat diskriminasi bahkan dalam hal-hal pokok yang menjadi hak
seluruh rakyat seperti pendidikan dan kesehatan. Bagaimana mutu dan fasilitas
pendidikan dan kesehatan yang diterima rakyat sangat ditentukan oleh uang.
Anehnya lagi setelah
ruang tahanan mewahnya terungkap, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman
Arthalyta Suryani, penyuap terdakwa suap Jaksa Urip Tri Gunawan, dari lima
tahun penjara menjadi empat tahun enam bulan penjara. Sebelumnya di tingkat
kasasi, Ayin divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Setelah bebas dari
semua hukuma, Ayin menjalani pengobatan di Singapura. Saat kembali ke Indonesa pada
10 September 2012, dia sudah lama ditunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
yang meminta keterangannya terkait suap yang dilakukan oleh Hartati Murdaya Poo
terhadap Bupati Buol Amran Batalipu.
Jika Ayin juga
terlibat besar kemungkinan dia akan dipenjara bersama dengan wanita lainnya
yang sudah lebih dulu menginap di penjara. Bisa jadi, arisan dan membuka salon
akan membuat para sosialita ini tidak akan kesepian dan bakal lebih kerap
menghambur-hamburkan uang demi kesenangan pribadi. O ato
Malinda Dee--updek
Mempercantik Diri di Sel
Walau telah tinggal
di penjara, Malinda Dee tidak pernah meninggalkan kebiasaan mempercantik
dirinya. Ruang gerak Malinda yang terbatas karena harus tinggal berhimpitan
dengan ratusan tahanan lainnya di Rutan Pondok Bambu justru tidak membuatnya
kehilangan waktu untuk melakukan kebiasaannya berdandan di salon dalam Rutan.
Dia bersama Nunun
Nurbaeti tercatat sebagai pelopor berdirinya fasilitas salon di dalam Rutan. Ketika
bandingnya ditolah Pengadilan Tinggi Jakarta, Malinda yang tersangkut kasus
penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank masih tetap berada di Rutan
Pondok Bambu, Jakarta Timur. Menurut sumber di dalam Rutan, meski hidup di
penjara Malinda tetap nnenjaga kecantikan wajahnya. “Dia masih cantik kok, dia
masih seksi suka ke salon,” bisik sumber itu.
Biasanya saat
Malinda ke salon, perawatan yang paling sering dilakukannya adalah facial
hingga pijat. Namun, jika ia tidak sempat untuk datang ke salon, dia tetap
bersolek diri dengan,perlengkapan kosmetik yang dimilikinya. “Kalau nggak
sempat ke salon, dia dandan sendiri,” tuturnya.
Ditambahkan sumber
itu lagi, tampilan sehari-hari Malinda di Rutan, selalu menggunakan kerudung di
kepalanya. Penampilan Malinda banyak berubah, sejak jadi tahanan. Ini sangat
berbeda dengan saat ia masih menjadi karyawan bank di mana ia selalu tampil
seksi dan wah.“Dia banyak shalat, suka ikut pengajian juga,” ujar sumber itu.
Tidak hanya rajin
bersolek, untuk menjaga agar tubuh tetap fit dan seksi, Malinda rutin
berolahraga. Biasanya setelah bangun pagi, Malinda olahraga lari atau jogging
mengelilingi halaman dalam Rutan. “Biasanya jogging dan fitness di ruangan
olahraga,” lanjutnya.
Selain jogging,
jenis olahraga lain yang tersedia untuk para tahanan dalam Rutan adalah senam
pagi dan yoga pada sore harinya. “Senam pagi dan sorenya adalah Yoga yang
mendatangkan pelatih dari luar, ada juga main voli bersama,” ungkap petugas
Lapas.
Vonis 8 tahun yang
dijatuhkan untuk Malinda Dee memang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa
Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 12 tahun lamanya. Namun, kini
kehidupan berbeda dialami Malinda. Jika dulu, ia adalah sumber uang bagi
keluarganya, kini hidupnya dibantu oleh anak-anaknya. Praktis hidup Malinda
ditopang oleh kedua anaknya yang sudah bekerja, mereka adalah Muhammad Adi
Ramananda (24) dan Siti Noor Denise (21).
Yang pasti, uang
hasil kejahatan yang dilakukannya habis digunakan untuk membayar uang muka dan
cicilan kendaraan mewah seperti Ferrari Scuderia merah B 481 SAA, Ferrari
California merah B 125 DEE, Hummer putih B 18 DIK, Fortuner hitam B 1443 SJB,
dan Mercy E350 putih B 467 QW, serta membeli apartemen di Jalan Sudirman,
Jakarta dan di Bali.
Malinda pun dituding
melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7/1992 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan juncto pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia juga dijerat dengan pasal
49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP; pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang
Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1). O tim
Jika Bebas, Angie Tetap Kaya
Penjara selalu diidentikkan dengan hal yang negatif dan
tidak menyenangkan. Namun, hal itu berbeda dengan penjara di Rumah Tahanan
Pondok Bambu. Di penjara ini justru terdapat beberapa layanan seperti salon.
Dalam kunjungan anggota Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB), Senin
(19/11/2012) lalu, para narapidana wanita terlihat gaya dan modis.
Terdakwa kasus suap
Wisma Atlet dan proyek universitas, Angelina Sondakh juga terlihat modis dengan
celana jins dan kaus lengan panjang. Tidak ada yang menyangka para tahanan ini
bisa tetap modis meski dalam penjara. Dari sinilah diketahui bahwa di penjara
ini terdapat sebuah salon.
Layanan kecantikan
ini dikelola oleh para tahanan yang sudah mendapatkan bimbingan keterampilan.
Layaknya salon pada umumnya, salon di penjara Pondok Bambu ini juga menyediakan
berbagai layanan kecantikan. Mulai dari potong dan cuci rambut, creambath,
masker rambut, facial, pijat refleksi, hingga rias wajah, semua ada di salon
ini.
Namun, dalam satu
kesempatan, Angie yang didampingi ayah dan pengecaranya ketika menggelar jumpa
pers usai divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim
Tipikor, curhat kepada awak media mengenai pahit getir kehidupan di dalam rumah
tahanan. Menurutnya, hidup di balik jeruji besi diakui Angie sangat tidak nyaman.
"Sehari di
penjara seperti setahun, hidup dengan perasaan tertekan, tak enak makan dan tak
bisa istirahat dengan nyaman. Saya sudah merasakan pahitnya penjara dan tidak
menemukan keadilan," kata Putri Indonesia 2001 dan mantan anggota Komisi
X, DPR RI itu dengan suara lirih.
Ke depan, dia
berkomitmen untuk mengadvokasi orang-orang yang ada di dalam penjara, supaya
menemukan keadilan,. Khususnya orang yang tidak bersalah, tapi karena sistem
dia harus dikorbankan. "Saya ingin bermanfaat buat orang-orang yang ada di
dalam penjara. Saya akan berjuang untuk mereka," katanya
Yang pasti, vonis penjara
4,5 tahun, kemungkinan tidak akan dijalankan sepenuhnya. Bukan hanya karena
perhitungan remisi dan harta hasil korupsinya tidak disita, artinya selepas dia
mendekam di penjara sekitar 2 tahun, Angie akan melenggang dan menjadi manusia
kaya raya berharta puluhan milyar rupiah hasil jarahan korupsi.
Lantas apakah semua
itu akan menjadi bekal Angie untuk meneruskan kisah asmaranya dengan perwira
polisi yang pernah menjadi penyidik di KPK, Brotoseno, yang dikenal supel dan
tidak menjaga jarak dengan orang lain. Selain gagah dan tampan, laki-laki ini
selalu tampil rapi dan wangi. Padahal istri Brotoseno juga rupawan, tak kalah
cantik dari Angie. Wanita berdarah Melayu yang berprofesi sebagai dokter gigi
itu pernah dibawa Brotoseno saat ulang tahun KPK. Namun, jalinan Brotoseno dan
istri telah berakhir setahun lalu. O tim
Sosialita Penghuni Rutan
Berikut adalah
sosialita yang menjadi koruptor dan penyuap aparat penegak hukum yang berada di
rumah tahanan. Ada yang sudah menghirup udara segar dengan status bersyarat.
Ada juga yang masih menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
1.
Angelina Sondakh,
Anggota DPR FPD, Kasus Suap Wisma Atlet dan Proyek Kemendikbud.
2.
Siti Hartati
Murdaya Poo, Pengusaha/Eks Anggota Dewan Pembina Demokrat, Kasus Suap Bupati
Buol untuk HGU Lahan Sawit.
3.
Nunun Nurbaeti,
Istri eks-Wakapolri Adang Daradjatun, Kasus Suap Pemilihan Deputi Gubernur
Senior Bank Indonesia.
4.
Miranda S
Goeltom, Mantan DGS BI, Kasus Suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank
Indonesia
5.
Imas Diansari,
Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung, Kasus suap dari manajer
PT Onamba Indonesia, Odi Juanda senilai Rp200 juta, berjanji kemenangkan perkara di tingkat
kasasi MA.
6.
Wa Ode Nurhayati,
anggota DPR Fraksi PAN, terlibat korupsi proyek pembangunan daerah. Wa Ode
didakwa menerima suap dari tiga pengusaha yaitu, Fahd El Fouz (selama ini
dikenal sebagai Fahd A Rafiq), sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan
sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta.
7.
Artalyta Suryani
alias Ayin. Pengusaha wanita ini terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan yang
merupakan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
8.
Mindo Rosalina
Manulang. Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu dinyatakan terlibat
dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang dengan berusaha
menyuap Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam.
9.
Neneng Sri
Wahyuni. Istri terpidana kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin itu merupakan
tersangka kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
10.
Dhanarwati,
pengusaha dan kuasa PT Alam Jaya Papua. Terlibat pada kasus Dana Percepatan
Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Bidang Transmigrasi di
Kemennakertrans, ada satu nama perempuan.
11.
Imas Dianasari, Hakim
ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung itu sudah divonis enam
tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan karena terbukti menerima
suap untuk memenangkan perkara PT OI yang bersengketa dengan serikat pekerjanya.
12.
Malinda Dee,
pengelapan dan pencucian uang nasabah Citibank dihukum 8 tahun penjara dan
denda Rp 10 miliar subsider satu tahun penjara. O
Tidak ada komentar:
Posting Komentar