Senin, 18 Maret 2013

Sosialita Di Bui


Hidup Mewah
Di Balik Jeruji

Dulu penjara identik sebagai tempat ‘penebusan dosa’ dunia. Bahkan dalam salah satu lagu berjudul ‘Hidup di Bui’ milik  D' Lloyd dikatakan, “Hidup di bui bagaikan burung. Bangun pagi makan nasi jagung. Tidur di ubin pikiran bingung.” Lalu bagaimana Sekarang?

Jejak pemberantasan korupsi memang menjadi ironi di negeri ini. Se deret wanita menjadi ‘pesakitan’ karena diduga melakukan menyuap sampai ‘menggarong’ uang negara. Saat ini, makin banyak ‘sosialita’ yang masuk bui, membuat kehidupan di penjara, pengadilan termasuk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jauh dari kata angker. Suasananya seperti mendekati suasana catwalk. Tak hanya itu mereka juga tak mau lepas dari barang mewah.
Sebut saja terhukum kasus suap Bupati Buol terkait Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit, Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations, Siti Hartati Murdaya. Dia sempat marah-marah di pengadilan dengan mengatakan makanan penjara bak ‘racun’. Hal serupa juga pernah diungkapkan terhukum lainnya seperti, Angelina Sondakh, Artalita Suryani alias Ayin, Nunun Nurbaeti, Miranda Swaray Gultom, Wa Ode Nurhayati, Malinda Dee, dan Mindo Rosalina Manulang.
Lantas bagaimana gaya hidup (life style) para terhukum kasus korupsi dan pelaku suap itu. Angelina Sondakh alias Angie, terdakwa kasus di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional selalu tampil bagai di atas ‘catwalk’ menuju ruang sidang. Kehidupan di penjara mantan pejabat Partai Demokrat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu jauh dari gambaran ‘penembusan dosa’.
Koruptor lainnya seperti Nunun Nurbaeti dan Miranda Swaray Gultom (keduanya terpidana suap cek pelawat) juga mengumbar kemewahan. Nunun, istri mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Adang Daradjatun, saat ditangkap KPK pada 10 Desember 2011,  mengenakan kerudung merek Louis Vuitton dan menjinjing tas Hermes. Harga kerudung Louis Vuitton di atas 399 dollar atau Rp 3,8 juta. Sedangkan tas jinjing Hermes model Birkin dibanderol di atas 11.000 dollar atau Rp 105 juta. Selain itu, Nunun juga memiliki koleksi tas Hermes model Kelly, yang harganya bisa mencapai lebih dari 22.000 dollar atau Rp 211,2 juta.
Sedangkan, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang terjerat kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 juga tak kalah dari sahabatnya, Nunun. Miranda yang gemar memakai berbagai aksesoris merek terkenal memiliki koleksi produk Sergio Rossi. Pada 27 Januari 2012, Miranda pernah menjijing tas warna marun produksi perancang terkemuka Italia itu. Harga tas jinjing Sergio Rossi paling murah 400  dollar atau Rp 13,4 juta. Sedangkan harga sepatu hak tinggi Sergio Rossi dijual dengan harga paling murah 690 dollar atau Rp 6,6 juta.

Cerdas Tapi Koruptor
Sebagai contoh, di Tiongkok, pada 1980, hakim telah berani memutuskan hukuman mati bagi koruptor pertama wanita bernama Wang Shouxin. Kejahatannya adalah penggelapan dan korupsi. Tiongkok memang negara komunis, tapi hukum dijalankan dengan sebenarnya. Korupsi termasuk masalah berat di Tiongkok, sama beratnya dengan kriminal. Orang di Tiongkok berpikir dua kali untuk melakukan korupsi, karena hukum tidak memandang jenis kelamin meski pelaku kejahatan pria atau wanita sama saja di mata hukum, salah adalah salah, tidak ada salah dibenarkan dan mencari alasan untuk terlihat benar.
Tindak kejahatan tersebut banyak melibatkan kaum wanita terpandang yang sering disebut sebagai wanita cantik dan cerdas. Beberapa wanita terpandang itu seharusnya bisa memberi teladan kepada orang lain justru melakukan korupsi, karena politik dan gaya hidup.
Menurut psikolog Tika Bisono, tindakan korupsi (termasuk tingkah polah pasca menjadi tersangka) bukan karena pelaku pria atau wanita (jenis kelamin) tapi lebih karena ada peluang. “Siapa pun mempunyai ‘bakat’ korupsi asalkan menemukan momentum (niat dan kesempatan) yang tepat, dan kebetulan saat ini kebanyakan pelakunya adalah perempuan cerdas yang masuk dalam kelompok sosialita,” katanya.
Sebagian wanita cerdas yang tersangkut kasus korupsi, menurut Tika,  
biasanya terjebak dalam kondisi lingkungan politik sebagai aktor korupsi oleh sistem yang menyimpang. “Wanita di dalam birokrasi dipaksa masuk dalam mata rantai korupsi yang mengakar, karena birokrasi di Indonesia sampai kini tempat menjadi mesin kepentingan kekuasaan,” jelas Tika.
Sejumlah wanita yang terlibat dalam berbagai skandal korupsi tidak tepat lagi jika dibahas dengan menggunakan sudut pandang laki-laki-perempuan. Lebih tepat jika persoalan ini diuraikan dengan pandangan sosiologis yang membahas tentang kekuasaan dan perilaku menyimpang. “Korupsi, sebagai perilaku menyimpang, jelas sekali bertautan dengan persoalan kekuasaan,” ungkap Tika.
Bisa disimpulkan, bahwa seseorang yang mempunyai kekuasaan baik secara politis maupun bisnis, memiliki kesempatan yang lebih banyak berbuat korup dibandingkan lelaki atau perempuan yang tidak berposisi sebagai penentu dalam wilayah kekuasaan
Mengenai tampil mewah di persidangan dan berbagai permintaan, tidak lepas dari gaya hidup yang sudah mereka lakukan sebelum menjadi terdakwa. “Sebenarnya, jika pengadilan, KPK, atau Petugas penjara menyatakan tidak boleh, masalahnya akan selesai,” jelas Tika. O ato (dari berbagai sumber)

Penjara Mewah Ayin

Penjara mewah koruptor Artalitas Suryani yang sering dipanggil Ayin memang menggegerkan. Bagaimana tidak, kondisinya seperti  kamar  hotel berbintang. Ada fasilitas AC, kulkas, televisi flat layar datar, springbed, laptop untuk browsing Internet, karaoke, dan blackberry. Hebatnya  lagi, ada juga peralatan fitnes, kamar mandi pribadi yang didalamnya terdapat WC duduk.
Ayin juga mempunyai asisten pribadi yang katanya untuk merawat anak adopsinya  yang masih kecil. Plus seorang dokter kecantikan untuk perawatan wajah. Dia menempati ruangan berukuran 8×8 di lantai 3, dan tinggal sendiri. Di lantai dua  tinggal terpidana seumur hidup kasus Narkotika Alin . Rakyat biasa yang bebas diluarpun tidak  banyak yang tidak memiliki fasilitas seperti itu.
Kondisi ini sangat berbeda dengan tahanan lainnya. Satu kamar ukuran 8×8 dihuni 12 orang narapidana. Tentu saja mereka tidur berdesak-desakan, dengan panas yang membuat gerah. Barang-barang para napi yang berserakan dengan pakaian digantung dimana-mana. Untuk urusan kamar mandi tentu saja mereka harus antri. Ditambah kondisi toilet yang memprihatinkan.
Kondisi ini jelas menunjukkan diskriminasi parah yang dibangun oleh sistem kapitalisme. Di mana kekuatan modal menentukan segalanya termasuk fasilitas penjara. Kita tahu dalam sistem kapitalisme uang menjadi panglima yang menjadi alat diskriminasi  bahkan dalam hal-hal pokok yang menjadi hak seluruh rakyat seperti pendidikan dan kesehatan. Bagaimana mutu dan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang diterima rakyat sangat ditentukan oleh uang.
Anehnya lagi setelah ruang tahanan mewahnya terungkap, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Arthalyta Suryani, penyuap terdakwa suap Jaksa Urip Tri Gunawan, dari lima tahun penjara menjadi empat tahun enam bulan penjara. Sebelumnya di tingkat kasasi, Ayin divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Setelah bebas dari semua hukuma, Ayin menjalani pengobatan di Singapura. Saat kembali ke Indonesa pada 10 September 2012, dia sudah lama ditunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta keterangannya terkait suap yang dilakukan oleh Hartati Murdaya Poo terhadap Bupati Buol Amran Batalipu.
Jika Ayin juga terlibat besar kemungkinan dia akan dipenjara bersama dengan wanita lainnya yang sudah lebih dulu menginap di penjara. Bisa jadi, arisan dan membuka salon akan membuat para sosialita ini tidak akan kesepian dan bakal lebih kerap menghambur-hamburkan uang demi kesenangan pribadi. O ato

Malinda Dee--updek

Mempercantik Diri di Sel

Walau telah tinggal di penjara, Malinda Dee tidak pernah meninggalkan kebiasaan mempercantik dirinya. Ruang gerak Malinda yang terbatas karena harus tinggal berhimpitan dengan ratusan tahanan lainnya di Rutan Pondok Bambu justru tidak membuatnya kehilangan waktu untuk melakukan kebiasaannya berdandan di salon dalam Rutan.
Dia bersama Nunun Nurbaeti tercatat sebagai pelopor berdirinya fasilitas salon di dalam Rutan. Ketika bandingnya ditolah Pengadilan Tinggi Jakarta, Malinda yang tersangkut kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank masih tetap berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Menurut sumber di dalam Rutan, meski hidup di penjara Malinda tetap nnenjaga kecantikan wajahnya. “Dia masih cantik kok, dia masih seksi suka ke salon,” bisik sumber itu.
Biasanya saat Malinda ke salon, perawatan yang paling sering dilakukannya adalah facial hingga pijat. Namun, jika ia tidak sempat untuk datang ke salon, dia tetap bersolek diri dengan,perlengkapan kosmetik yang dimilikinya. “Kalau nggak sempat ke salon, dia dandan sendiri,” tuturnya.
Ditambahkan sumber itu lagi, tampilan sehari-hari Malinda di Rutan, selalu menggunakan kerudung di kepalanya. Penampilan Malinda banyak berubah, sejak jadi tahanan. Ini sangat berbeda dengan saat ia masih menjadi karyawan bank di mana ia selalu tampil seksi dan wah.“Dia banyak shalat, suka ikut pengajian juga,” ujar sumber itu.
Tidak hanya rajin bersolek, untuk menjaga agar tubuh tetap fit dan seksi, Malinda rutin berolahraga. Biasanya setelah bangun pagi, Malinda olahraga lari atau jogging mengelilingi halaman dalam Rutan. “Biasanya jogging dan fitness di ruangan olahraga,” lanjutnya.
Selain jogging, jenis olahraga lain yang tersedia untuk para tahanan dalam Rutan adalah senam pagi dan yoga pada sore harinya. “Senam pagi dan sorenya adalah Yoga yang mendatangkan pelatih dari luar, ada juga main voli bersama,” ungkap petugas Lapas.
Vonis 8 tahun yang dijatuhkan untuk Malinda Dee memang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 12 tahun lamanya. Namun, kini kehidupan berbeda dialami Malinda. Jika dulu, ia adalah sumber uang bagi keluarganya, kini hidupnya dibantu oleh anak-anaknya. Praktis hidup Malinda ditopang oleh kedua anaknya yang sudah bekerja, mereka adalah Muhammad Adi Ramananda (24) dan Siti Noor Denise (21).
Yang pasti, uang hasil kejahatan yang dilakukannya habis digunakan untuk membayar uang muka dan cicilan kendaraan mewah seperti Ferrari Scuderia merah B 481 SAA, Ferrari California merah B 125 DEE, Hummer putih B 18 DIK, Fortuner hitam B 1443 SJB, dan Mercy E350 putih B 467 QW, serta membeli apartemen di Jalan Sudirman, Jakarta dan di Bali.
Malinda pun dituding melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia juga dijerat dengan pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP; pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1). O tim

Jika Bebas, Angie Tetap Kaya

Penjara selalu diidentikkan dengan hal yang negatif dan tidak menyenangkan. Namun, hal itu berbeda dengan penjara di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Di penjara ini justru terdapat beberapa layanan seperti salon. Dalam kunjungan anggota Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB), Senin (19/11/2012) lalu, para narapidana wanita terlihat gaya dan modis.
Terdakwa kasus suap Wisma Atlet dan proyek universitas, Angelina Sondakh juga terlihat modis dengan celana jins dan kaus lengan panjang. Tidak ada yang menyangka para tahanan ini bisa tetap modis meski dalam penjara. Dari sinilah diketahui bahwa di penjara ini terdapat sebuah salon.
Layanan kecantikan ini dikelola oleh para tahanan yang sudah mendapatkan bimbingan keterampilan. Layaknya salon pada umumnya, salon di penjara Pondok Bambu ini juga menyediakan berbagai layanan kecantikan. Mulai dari potong dan cuci rambut, creambath, masker rambut, facial, pijat refleksi, hingga rias wajah, semua ada di salon ini.
Namun, dalam satu kesempatan, Angie yang didampingi ayah dan pengecaranya ketika menggelar jumpa pers usai divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Tipikor, curhat kepada awak media mengenai pahit getir kehidupan di dalam rumah tahanan. Menurutnya, hidup di balik jeruji besi diakui Angie sangat tidak nyaman.
"Sehari di penjara seperti setahun, hidup dengan perasaan tertekan, tak enak makan dan tak bisa istirahat dengan nyaman. Saya sudah merasakan pahitnya penjara dan tidak menemukan keadilan," kata Putri Indonesia 2001 dan mantan anggota Komisi X, DPR RI itu dengan suara lirih.
Ke depan, dia berkomitmen untuk mengadvokasi orang-orang yang ada di dalam penjara, supaya menemukan keadilan,. Khususnya orang yang tidak bersalah, tapi karena sistem dia harus dikorbankan. "Saya ingin bermanfaat buat orang-orang yang ada di dalam penjara. Saya akan berjuang untuk mereka," katanya
Yang pasti, vonis penjara 4,5 tahun, kemungkinan tidak akan dijalankan sepenuhnya. Bukan hanya karena perhitungan remisi dan harta hasil korupsinya tidak disita, artinya selepas dia mendekam di penjara sekitar 2 tahun, Angie akan melenggang dan menjadi manusia kaya raya berharta puluhan milyar rupiah hasil jarahan korupsi.
Lantas apakah semua itu akan menjadi bekal Angie untuk meneruskan kisah asmaranya dengan perwira polisi yang pernah menjadi penyidik di KPK, Brotoseno, yang dikenal supel dan tidak menjaga jarak dengan orang lain. Selain gagah dan tampan, laki-laki ini selalu tampil rapi dan wangi. Padahal istri Brotoseno juga rupawan, tak kalah cantik dari Angie. Wanita berdarah Melayu yang berprofesi sebagai dokter gigi itu pernah dibawa Brotoseno saat ulang tahun KPK. Namun, jalinan Brotoseno dan istri telah berakhir setahun lalu. O tim


Sosialita Penghuni Rutan

Berikut adalah sosialita yang menjadi koruptor dan penyuap aparat penegak hukum yang berada di rumah tahanan. Ada yang sudah menghirup udara segar dengan status bersyarat. Ada juga yang masih menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

1.           Angelina Sondakh, Anggota DPR FPD, Kasus Suap Wisma Atlet dan Proyek Kemendikbud.
2.           Siti Hartati Murdaya Poo, Pengusaha/Eks Anggota Dewan Pembina Demokrat, Kasus Suap Bupati Buol untuk HGU Lahan Sawit.
3.           Nunun Nurbaeti, Istri eks-Wakapolri Adang Daradjatun, Kasus Suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
4.           Miranda S Goeltom, Mantan DGS BI, Kasus Suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
5.           Imas Diansari, Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung, Kasus suap dari manajer PT Onamba Indonesia, Odi Juanda senilai Rp200 juta,  berjanji kemenangkan perkara di tingkat kasasi MA.
6.           Wa Ode Nurhayati, anggota DPR Fraksi PAN, terlibat korupsi proyek pembangunan daerah. Wa Ode didakwa menerima suap dari tiga pengusaha yaitu, Fahd El Fouz (selama ini dikenal sebagai Fahd A Rafiq), sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta.
7.           Artalyta Suryani alias Ayin. Pengusaha wanita ini terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan yang merupakan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
8.           Mindo Rosalina Manulang. Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu dinyatakan terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang dengan berusaha menyuap Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam.
9.           Neneng Sri Wahyuni. Istri terpidana kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin itu merupakan tersangka kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
10.      Dhanarwati, pengusaha dan kuasa PT Alam Jaya Papua. Terlibat pada kasus Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Bidang Transmigrasi di Kemennakertrans, ada satu nama perempuan.
11.      Imas Dianasari, Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung itu sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan karena terbukti menerima suap untuk memenangkan perkara PT OI yang bersengketa dengan serikat pekerjanya.
12.      Malinda Dee, pengelapan dan pencucian uang nasabah Citibank dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun penjara. O


Tidak ada komentar:

Posting Komentar