Selasa, 19 Maret 2013

Keadilan


ist.
beritabatavia.com - Ketidakpuasan terhadap kelebihan yang dimiliki orang lain, bukan merupakan maksud dan tujuan sebuah keadilan. Karena prinsip keadilan sangat berbeda dengan kesamarataan atau sama rata.

Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak. Bahkan, definisi keadilan sangat beragam, hal itu dapat terbukti dari apa yang dikemukakan para pakar tentang keadilan. Namun, harus ada definisi yang paling mendekati agar dapat memberikan gambaran, apa arti keadilan.

Filsuf tersohor Aristoteles dalam tulisannya bertajuk Retorica menyebut keadilan ada dua macam. Pertama, adalah keadilan distributif yaitu suatu keadilan yang diberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Kedua, keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing.

Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam Pancasila sila ke-2 dan ke-5. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban.

Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proporsional dan tidak melanggar hukum.

Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia, keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi keseluruhan bidang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menciptakan masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan, dibutuhkan pemerintah yang memiliki kekuasaan khusus untuk  membuat keputusan yang mengikat setiap warga negara untuk di  dilaksanakan dan dipatuhi. Karena keadilan akan timbul jika ada keteraturan dan penyesuaian yang memberi tempat yang selaras pada setiap bagian kehidupan masyarakat.

Dengan adanya aturan, sehingga tindakan yang dilakukan setiap warga negara bisa dianggap adil, karena sudah berdasarkan suatu aturan atau keputusan maupun kebiasaan-kebiasaan yang dianggap lazim dalam kehidupan masyarakat wilayahnya.

Apabila ada yang dirugikan akibat tindakan seseorang atau pihak lain, maka kekuasan harus melakukan perbaikan untuk mengembalikan persamaan, dengan menjatuhkan hukuman kepada pihak yang bersangkutan.

Tetapi teori keadilan menurut filsuf terkenal Plato, mengatakan, sebaiknya yang memerintah suatu negara tidak cukup hanya mengerti hukum, tetapi harus seorang yang arif. Karena hukum tidak memahami secara sempurna apa yang paling adil untuk semua orang, sehingga tidak dapat memberikan yang terbaik. Keadilan hukum hanya merupakan sarana untuk melaksanakan keadilan moral yang jauh lebih tinggi kedudukannya dari hukum positif maupun adat kebiasaan.

Dari ungkapan tersebut, berarti seorang raja atau pemimpin dari tingkat ketua RT hingga Presiden harus mempunyai jiwa filsafat. Supaya mengetahui apa itu keadilan dan bagaimana keadilan itu harus dicapai.
Karena mustahil  mewujudkan keadilan apalagi bersikap adil terhadap sesama, jika tidak mengetahui apa arti keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar