Selasa, 31 Desember 2013
Senin, 30 Desember 2013
Minggu, 29 Desember 2013
Sabtu, 28 Desember 2013
Jumat, 27 Desember 2013
Rabu, 25 Desember 2013
Selasa, 24 Desember 2013
Senin, 23 Desember 2013
Minggu, 22 Desember 2013
Sabtu, 21 Desember 2013
Jumat, 20 Desember 2013
Kamis, 19 Desember 2013
Rabu, 18 Desember 2013
Selasa, 17 Desember 2013
Senin, 16 Desember 2013
Minggu, 15 Desember 2013
Kamis, 12 Desember 2013
Rabu, 11 Desember 2013
Selasa, 10 Desember 2013
Senin, 09 Desember 2013
Minggu, 08 Desember 2013
Jumat, 06 Desember 2013
Kamis, 05 Desember 2013
Rabu, 04 Desember 2013
Selasa, 03 Desember 2013
Senin, 02 Desember 2013
Minggu, 01 Desember 2013
Jumat, 29 November 2013
Kamis, 28 November 2013
Rabu, 27 November 2013
Selasa, 26 November 2013
Senin, 25 November 2013
Jumat, 22 November 2013
Rabu, 20 November 2013
Selasa, 19 November 2013
Senin, 18 November 2013
Minggu, 17 November 2013
Rabu, 13 November 2013
Selasa, 12 November 2013
Senin, 04 November 2013
Jumat, 18 Oktober 2013
Kamis, 17 Oktober 2013
Rabu, 16 Oktober 2013
Jumat, 11 Oktober 2013
Kamis, 10 Oktober 2013
NOVUM: Banyak Dokter di Indonesia Keruk Uang Pasien | Ber...
NOVUM: Banyak Dokter di Indonesia Keruk Uang Pasien | Ber...: Banyak Dokter di Indonesia Keruk Uang Pasien | Beritabatavia.com
Rabu, 09 Oktober 2013
Selasa, 08 Oktober 2013
Senin, 07 Oktober 2013
Sabtu, 05 Oktober 2013
Selasa, 01 Oktober 2013
Senin, 30 September 2013
Minggu, 29 September 2013
Senin, 23 September 2013
Selasa, 17 September 2013
Minggu, 15 September 2013
Kamis, 29 Agustus 2013
Selasa, 27 Agustus 2013
Senin, 05 Agustus 2013
Jumat, 02 Agustus 2013
Selasa, 30 Juli 2013
Senin, 29 Juli 2013
Minggu, 28 Juli 2013
Sabtu, 27 Juli 2013
Jumat, 26 Juli 2013
Rabu, 24 Juli 2013
Kamis, 11 Juli 2013
Minggu, 07 Juli 2013
Irjen Pol. Benny Mamoto Dilaporkan Memeras | Beritabatavia.com
Irjen Pol. Benny Mamoto Dilaporkan Memeras | Beritabatavia.com
Menjelang masa pensiun, Deputi Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol. Benny J. Mamoto kesandung masalah. Sang jenderal dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Helena warga Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Laporan dengan nomor LP TBL/288/VI/2013/Bareskrim tanggal 28 Juni 2013, berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap wanita yang berprofesi money changer.
Saat dikonfirmasi wartawan, Benny mengaku tidak mengenal si pelapor bernama Helena. Laporan ini dianggap merupakan sebuah skenario dari pihak yang tidak senang atas apa yang telah dilakukannya dalam memberantas narkoba.
"Saya dilaporkan memeras ? Saya tidak pernah memeras dan juga tidak pernah menyuruh anggota memeras. Pihak-pihak yang tidak senang terhadap saya adalah para sindikat narkoba, sehingga mereka merasa terganggu dengan operasi narkoba yang pernah dilakukannya," papar jenderal bintang dua kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Helena yang seorang pengusaha bidang penukaran mata uang. Pada Februari 2012 lalu melakukan transaksi di bank diketahui rekeningnya telah diblokir oleh BNN sesuai surat yang diterima oleh PPATK dengan alasan adanya transaksi mencurigakan.
Rekening PT SMC itu diduga melakukan transaksi dengan seorang berinisial WW, pemilik rekening BCA yang dicurigai melakukan transaksi narkoba. Diketahui, pemblokiran itu ditandatangani oleh Benny J. Mamoto.
Namun Helena menuding pemblokiran itu tidak ada kejelasan dari BNN dan sangat merugikannya karena harus menanggung biaya operasional BNN hingga mencapai ratusan juta rupiah untuk membuka rekening tersebut.
Kamis (4/7/2013) malam, seorang anggota Bareskrim Polri menyita sejumlah berkas milik Deputi Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol. Benny J. Mamoto di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Hal ini berdasarkan laporan seorang petugas keamanan BNN yang melapor ke Mapolres Jakarta Timur terkait penyitaan berkas tersebut. "Orangnya ngaku dari Mabes Polri, langsung ke ruangan Pak Benny ambil berkas-berkas," ujar salah seorang petugas
keamanan BNN.
Penyitaan berkas yang dilakukan di ruangan Benny J. Mamoto itu diduga terkait dengan pelaporan seorang pengusaha bernama Helena warga Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemerasan yang dilakukan Benny J. Mamoto.
Di tempat terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Franky Sompie mengaku belum mengetahui adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Benny J. Mamoto terhadap seorang pengusaha bernama Helena warga Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
"Malah saya baru dengar berita (kasus Benny Mamoto), tapi tentang kebenarannya saya belum tahu juga. Saya belum cek," ujar Kadihumas Polri, Jumat (5/7).
Ronny juga mengaku belum tahu adanya penyidik Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh BNN ke Polres Jakarta Timur, terkait dugaan penyitaan berkas secara paksa di Gedung BNN pada Kamis (4/7/2013) malam. "Saya sendiri belum dengar. Kan harus dicek ke Polres Jakarta Timur, apa betul ada laporannya," ucapnya. o eeee
Menjelang masa pensiun, Deputi Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol. Benny J. Mamoto kesandung masalah. Sang jenderal dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Helena warga Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Laporan dengan nomor LP TBL/288/VI/2013/Bareskrim tanggal 28 Juni 2013, berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap wanita yang berprofesi money changer.
Saat dikonfirmasi wartawan, Benny mengaku tidak mengenal si pelapor bernama Helena. Laporan ini dianggap merupakan sebuah skenario dari pihak yang tidak senang atas apa yang telah dilakukannya dalam memberantas narkoba.
"Saya dilaporkan memeras ? Saya tidak pernah memeras dan juga tidak pernah menyuruh anggota memeras. Pihak-pihak yang tidak senang terhadap saya adalah para sindikat narkoba, sehingga mereka merasa terganggu dengan operasi narkoba yang pernah dilakukannya," papar jenderal bintang dua kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Helena yang seorang pengusaha bidang penukaran mata uang. Pada Februari 2012 lalu melakukan transaksi di bank diketahui rekeningnya telah diblokir oleh BNN sesuai surat yang diterima oleh PPATK dengan alasan adanya transaksi mencurigakan.
Rekening PT SMC itu diduga melakukan transaksi dengan seorang berinisial WW, pemilik rekening BCA yang dicurigai melakukan transaksi narkoba. Diketahui, pemblokiran itu ditandatangani oleh Benny J. Mamoto.
Namun Helena menuding pemblokiran itu tidak ada kejelasan dari BNN dan sangat merugikannya karena harus menanggung biaya operasional BNN hingga mencapai ratusan juta rupiah untuk membuka rekening tersebut.
Kamis (4/7/2013) malam, seorang anggota Bareskrim Polri menyita sejumlah berkas milik Deputi Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol. Benny J. Mamoto di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Hal ini berdasarkan laporan seorang petugas keamanan BNN yang melapor ke Mapolres Jakarta Timur terkait penyitaan berkas tersebut. "Orangnya ngaku dari Mabes Polri, langsung ke ruangan Pak Benny ambil berkas-berkas," ujar salah seorang petugas
keamanan BNN.
Penyitaan berkas yang dilakukan di ruangan Benny J. Mamoto itu diduga terkait dengan pelaporan seorang pengusaha bernama Helena warga Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemerasan yang dilakukan Benny J. Mamoto.
Di tempat terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Franky Sompie mengaku belum mengetahui adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Benny J. Mamoto terhadap seorang pengusaha bernama Helena warga Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
"Malah saya baru dengar berita (kasus Benny Mamoto), tapi tentang kebenarannya saya belum tahu juga. Saya belum cek," ujar Kadihumas Polri, Jumat (5/7).
Ronny juga mengaku belum tahu adanya penyidik Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh BNN ke Polres Jakarta Timur, terkait dugaan penyitaan berkas secara paksa di Gedung BNN pada Kamis (4/7/2013) malam. "Saya sendiri belum dengar. Kan harus dicek ke Polres Jakarta Timur, apa betul ada laporannya," ucapnya. o eeee
Abang None Dituntut Pahami Akar Budaya Betawi | Beritabatavia.com
Abang None Dituntut Pahami Akar Budaya Betawi | Beritabatavia.com
Para finalis Abang None (Abnon) Jakarta dituntut untuk memahami akar budaya Betawi. Diharapkan para finalis tidakmelupakan budaya Betawi sebagai karakter Kota Jakarta.
"Kita ingin memperkuat akar budaya, sehingga nanti yang berkaitan dengan akar budaya kita lebih ditonjolkan dan dipertajam," papar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) usai menerima para finalis Abang None Jakarta 2013 di Balai Kota, Senin (1/7).
Ia mengatakan, jangan sampai Jakarta ini setiap harinya hanya berbicara soal ekonomi, mal, dan kemodernan lainnya, padahal Jakarta bila digali dan diangkat akar budayanya sangat bagus.
Abang dan None Jakarta harus banyak kemampuan, sehingga tidak akan hanya mendampingi gubernur atau wakil gubernur saat ada acara berlangsung. "Saya akan fungsikan mereka sebagai marketers kotanya. Bisa muter ke setiap provinsi atau negara lain apabila secara produk kemasan kita sudah siap. Karena saya melihat negara-negara yang kemajuan turisnya tinggi dikerjakan oleh marketing langsung menuju konsumen langsung," katanya.
Bukan hanya itu, berbeda dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya, malam final pemilihan Abnon Jakarta 2013 akan digelar di ruang terbuka yakni, Plasa Monas sisi timur pada Rabu (3/7).
"Saya minta pagelaran abnon dilaksanakan di lapangan terbuka. Yang dulu-dulu katanya di hotel, di gedung megah. Tahun ini saya minta lebih merakyat agar bisa ditonton masyarakat. Biar masyarakat bisa menyaksikan proses abnon seperti apa," ujar Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, kemarin.
Nantinya, kata Jokowi, malam pemilihan abnon yang digelar di Monas akan ditonton minimal sebanyak 10 ribu penonton. Jokowi juga berpesan, Jakarta tidak boleh kehilangan karakter dan indentitas sehingga proses ini dapat mengedukasi anak muda untuk tidak lupa budaya Betawi. Langkah tersebut dilakukan untuk membetawikan Jakarta, membetawikan metropolitan karena akar budaya Jakarta adalah Betawi.
"Jangan sampai Bahasa Inggris pinter, Jerman pinter tapi bahasa Betawi nggak pinter. Jangan sampai nanti ditanya tentang almarhum Benyamin S tidak tahu. Yang dinyanyikan almarhum juga nggak tau. Tapi giliran ditanya Freddie Mercury, tahu. Misalnya, ditanya Queen, Guns and Roses, ngerti. Begitu ditanya gambang kromong nggak tahu. Hati-hati ini," kata Jokowi.
Malam final pemilihan abnon Jakarta 2013 akan digelar Rabu (3/7) mulai pukul 19.00 di Plaza Monas Sisi Timur. Ajang pemilihan Abang None Jakarta 2013 diikuti oleh sebanyak 1.854 peserta dari enam wilayah di DKI Jakarta. Angka ini meningkat sekitar 21,06 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 1.467 peserta.
Para finalis abnon Jakarta 2013 dibekali berbagai pengetahuan mulai dari kehumasan, pemasaran, pemerintahan dan kepariwisataan, sejarah Jakarta dan kebudayaan betawi, etiket dan kepribadian, bahaya dan pencegahan narkoba, penampilan dan tata busana, keprotokolan dan teknik membawa acara, hospitality industri, psikologi dan bahasa asing. o dayu
Para finalis Abang None (Abnon) Jakarta dituntut untuk memahami akar budaya Betawi. Diharapkan para finalis tidakmelupakan budaya Betawi sebagai karakter Kota Jakarta.
"Kita ingin memperkuat akar budaya, sehingga nanti yang berkaitan dengan akar budaya kita lebih ditonjolkan dan dipertajam," papar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) usai menerima para finalis Abang None Jakarta 2013 di Balai Kota, Senin (1/7).
Ia mengatakan, jangan sampai Jakarta ini setiap harinya hanya berbicara soal ekonomi, mal, dan kemodernan lainnya, padahal Jakarta bila digali dan diangkat akar budayanya sangat bagus.
Abang dan None Jakarta harus banyak kemampuan, sehingga tidak akan hanya mendampingi gubernur atau wakil gubernur saat ada acara berlangsung. "Saya akan fungsikan mereka sebagai marketers kotanya. Bisa muter ke setiap provinsi atau negara lain apabila secara produk kemasan kita sudah siap. Karena saya melihat negara-negara yang kemajuan turisnya tinggi dikerjakan oleh marketing langsung menuju konsumen langsung," katanya.
Bukan hanya itu, berbeda dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya, malam final pemilihan Abnon Jakarta 2013 akan digelar di ruang terbuka yakni, Plasa Monas sisi timur pada Rabu (3/7).
"Saya minta pagelaran abnon dilaksanakan di lapangan terbuka. Yang dulu-dulu katanya di hotel, di gedung megah. Tahun ini saya minta lebih merakyat agar bisa ditonton masyarakat. Biar masyarakat bisa menyaksikan proses abnon seperti apa," ujar Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, kemarin.
Nantinya, kata Jokowi, malam pemilihan abnon yang digelar di Monas akan ditonton minimal sebanyak 10 ribu penonton. Jokowi juga berpesan, Jakarta tidak boleh kehilangan karakter dan indentitas sehingga proses ini dapat mengedukasi anak muda untuk tidak lupa budaya Betawi. Langkah tersebut dilakukan untuk membetawikan Jakarta, membetawikan metropolitan karena akar budaya Jakarta adalah Betawi.
"Jangan sampai Bahasa Inggris pinter, Jerman pinter tapi bahasa Betawi nggak pinter. Jangan sampai nanti ditanya tentang almarhum Benyamin S tidak tahu. Yang dinyanyikan almarhum juga nggak tau. Tapi giliran ditanya Freddie Mercury, tahu. Misalnya, ditanya Queen, Guns and Roses, ngerti. Begitu ditanya gambang kromong nggak tahu. Hati-hati ini," kata Jokowi.
Malam final pemilihan abnon Jakarta 2013 akan digelar Rabu (3/7) mulai pukul 19.00 di Plaza Monas Sisi Timur. Ajang pemilihan Abang None Jakarta 2013 diikuti oleh sebanyak 1.854 peserta dari enam wilayah di DKI Jakarta. Angka ini meningkat sekitar 21,06 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 1.467 peserta.
Para finalis abnon Jakarta 2013 dibekali berbagai pengetahuan mulai dari kehumasan, pemasaran, pemerintahan dan kepariwisataan, sejarah Jakarta dan kebudayaan betawi, etiket dan kepribadian, bahaya dan pencegahan narkoba, penampilan dan tata busana, keprotokolan dan teknik membawa acara, hospitality industri, psikologi dan bahasa asing. o dayu
Rabu, 27 Maret 2013
Implementasi UU BPJS dan SJSN:
‘Memalak’ Pekerja Atas Dasar UU
Penolakan terhadap
Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pengelola Jaminan Sosial
(BPJS) dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
masih terus dikumandangkan pekerja. Kedua
undang-undang itu dinilai bertentangan dengan amanat UUD 1945, terutama Pasal
34 (2) yang berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan". Tidak hanya itu, UU BPJS dan SJNS juga
dinilai mensahkan ‘pemalakan’ terhadap para pekerja yang direstui oleh UU.
Sebenarnya, jaminan sosial bagi seluruh rakyat dalam sebuah negara
sangat penting. Melalui program itu, seluruh rakyat akan mendapatkan
kesejahteraan sosial baik kesehatan, pendidikan maupun jaminan hari tua
(pensiun). Hal itu bisa diatur oleh UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN. Namun,
UU ini bukan mengatur jaminan sosial seperti yang diharapkan, sebaliknya justru
mengatur tentang asuransi sosial yang kelola
BPJS.
Seperti pada Pasal 19 ayat 1
UU SJSN yang menegaskan: Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional
berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Begitu juga dalam hal
jaminan kecelakaan kerja (Pasal 29), jaminan hari tua (pasal 35), jaminan
pensiun (pasal 39) dan jaminan kematian (pasal 43). Yang dimaksud prinsip
asuransi sosial itu adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib
yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi
yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya” seperti yang tertulis pada
Pasal 1 ayat 3.
Artinya, UU SJSN secara fundamental telah mengubah kewajiban negara
dalam memberikan jaminan sosial kepada rakyatnya menjadi kewajiban rakyat untuk
mendapatkan jaminan sosial itu. Dengan UU ini hak sosial rakyat justru diubah
menjadi kewajiban. Padahal, jaminan sosial bagi seluruh rakyat dalam sebuah
negara sangat penting. Melalui program itu seluruh rakyat akan mendapatkan
kesejahteraan sosial baik kesehatan, pendidikan maupun jaminan hari tua.
Mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Siti Fadilah Supari,
Sp.JP(K) menyatakan, UU SJSN adalah sebuah instrumen pemerintah untuk ‘memalak’
pekerja di Indonesia. Karena, isinya menarik iuran wajib setiap bulan dari pekerja
dengan cara mudah dan direstui UU. Mungkin saja untuk yang miskin akan dibayari
pemerintah, namun atas nama hak sosial, sebenarnya rakyat ditipu.
Coba lihat Bab 5 pasal 17, ayat 1, 2 dan 3 UU No. 40 tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ayat
1: Tiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya berdasarkan prosentase
upah atas suatu jumlah nominal tertentu. Ayat
2: Pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya dan menambahkan iuran
yang menjadi kewajibannya dan membayarkan ke BPJS secara berkala. Ayat 3: besarnya iuran ditetapkan untuk
setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi
dan kebutuhan dasar hidup yang layak.
UU SJNS tidak ada sisi positifnya bagi kaum pekerja. Apalagi UU
tersebut dibidani oleh pihak asing, yang secara tidak langsung akan dibuat
sesuai dengan kepentingan mereka. Mestinya SJSN itu wujudnya menjadi wujud
tanggung jawab pemerintah dalam melindungi rakyatnya sesuai perintah
konstitusi. Hak sosial rakyat itu harus menjadi kewajiban pemerintah melalui
APBN, sehingga pemerintah tidak lagi harus memungut iuran, memotong gaji, dan
upah pekerja. SJSN itu harus menjadi program seluruh rakyat tanpa diskriminasi
dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan umum.
Kehadiran UU BPJS tak jauh beda dengan UU SJSN. UU BPJS adalah turunan
atau implementasi dari UU No. 40 tahun 2004 yang keberadaannya atas sponsorship
kepentingan pengusaha asing. Meskipun namanya BPJS, isinya bukan tentang
jaminan sosial, tetapi cara mengumpulkan dana masyarakat secara paksa, termasuk
dana APBN untuk masyarakat miskin.
Dana dari ratusan juta rakyat Indonesia itu nanti disetor ke BPJS lalu
dikuasakan kepada segelintir orang yang namanya wali amanah. Lembaga ini sangat
independen, tidak boleh ada campur tangan Pemerintah. Nanti dana yang terkumpul
ini akan digunakan untuk kepentingan bisnis kelompok tertentu, termasuk
perusahaan asing, yang sulit dipertanggungjawabkan.
Hal itu membuat rakyat
akan kehilangan hak-hak sosialnya yang harus dipenuhi oleh negara. Sebaliknya,
Negara menghilangkan kewajiban dari dirinya dan membebankannya ke pundak
rakyat. Rakyat diharuskan menanggung bebannya sendiri dan beban sesama rakyat.
Itulah prinsip kegotong-royongan SJSN yang maknanya adalah prinsip kebersamaan
antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan
dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji,
upah, atau penghasilannya (penjelasan pasal 4).
Terlepas dari semua
itu, realitas kehidupan para pekerja seharusnya menjadi referensi pemerintah
dalam menentukan kebijakan perlindungan pekerja. Penolakan kaum buruh terhadap
pengalihan dana JHT (Jaminan Hari Tua) dari Jamsostek ke BPJS menunjukkan belum
adanya komunikasi dan sosialisasi yang baik dari pemerintah dengan kaum pekerja.
Penolakan kaum buruh terhadap pemberlakuan BPJS dan ancaman untuk menarik dana
JHT disebabkan belum adanya kesepahaman tentang manfaat dari BPJS.
BPJS sebenarnya dibentuk
untuk melindungi kaum pekerja. Selama ini, untuk iuran ke Jamsostek perusahaan
yang membayarnya. Jadi ketika pekerja diminta membayar iuran, mereka pasti
menolak. Pekerja akan merasa pendapatan mereka semakin berkurang dengan adanya
kewajiban membayar iuran tersebut. Untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari
saja sudah sulit, bagaimaa mau memikirkan hari tua.
Ketentuan kewajiban
membayar iuran yang tercantum dalam UU 40/2004 dan UU 24/2011 mungkin hal yang
wajar bagi pekerja yag memiliki hasil berlebih. Namun, jika untuk pekerja yang
merasa upah yang mereka terima belum bisa hidup layak, hal itu tentu akan
memberatkan. Oleh karena itu, realitas kehidupan pekerja harus menjadi
referensi pemerintah dalam menentukan kebijakan. O suprapto
Langganan:
Postingan (Atom)