Dituntut 4,5 Tahun, Bambang Mengkorupsi Dana Jembatan | Beritabatavia.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Marojahan menuntut Wakil Direktur Inti Persada Raya Lestari (Wadir IPRL), Bambang Harianto, empat tahun enam bulan penjara. Rekanan pembangunan jembatan di Sei Baro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar