Jessica Dijerat Pasal 340 KUHP | Beritabatavia.com: Pasca penangkapan Jessica Kumala Wongso (27) yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana sesuai yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, maka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar